MEDAN – Bank Indonesia (BI) semestinya memberikan sanksi kepada Bank Sumut mengingat deadline untuk memilih direksi kepatuhan bank daerah Sumut tersebut sudah lewat.
“Seharusnya ada sanksi, namun mungkin karena ada pertimbangan lain maka masih belum ada sanksi. Saya yakin BI bersama Pempropsu sudah ada berdiskusi soal ini,” ujar pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Muhammad Ishak, Rabu (29/2/12).
Sebelumnya, BI pernah menyatakan bahwa Bank Sumut diberi deadline hingga akhir Februari 2012 ini dalam penunjukan direksi kepatuhan Bank Sumut. Apabila deadline itu terlampaui maka bank daerah tersebut terancam dikenakan sanksi oleh bank sentral.
Ishak mengatakan, kalau sudah ada aturan mainnya, maka BI sudah bisa melaksanakan sesuai dengan aturan seperti yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum.
“Pempropsu dalam hal ini, pemegang kekuasaan terbanyak yakni Gubsu harus memiliki kebijakan seperti menunjuk siapa saja yang sesuai untuk mengisi direksi kepatuhan itu,” ujarnya.
Dia mengatakan semestinya tidak masalah jika pemilihan lebih diutamakan pada direksi kepatuhan terlebih dahulu ketimbang menunggu komisaris independen. Karena, katanya, yang paling berdampak terhadap kinerja di antara kedua posisi itu adalah posisi direktur kepatuhan.
“Komisaris independen ini kan hanya mengawasi direksi kepatuhan nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (Sumut), John Tafbu Ritonga sangat menyayangkan belum adanya nama-nama calon komisaris apalagi direktur kepatuhan hingga deadline tiba.
Menurutnya, ini adalah salah satu bukti BI memang belum sanggup kerja secara independen. “Kalau sudah ada pelanggaran mestinya aturan atau sanksi dijalankan. Jangan pilih kasih,” tegas Jhon lewat handphone nya.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/2/PBI/2011 tentang pelaksanaan fungsi kepatuhan Bank Umum, tepatnya pasal 19 bab 7 poin a sampai f disebutkan salah satu sanksi yang berlaku yakni teguran tertulis, penurunan tingkat faktor manajemen dalam tingkat kesehatan, larangan untuk turut serta dalam kliring, pembekuan dalam usaha kegiatan tertentu, pemberhentian pengurusan bank Sumut, menunjuk dan mengangkat penggantian sementara RUPS dengan persetujuan Bank Indonesia.
Bahkan, dalam peraturan itu juga disebutkan jika bank terlambat menyampaikan laporan maka didenda Rp 1 juta per hari. Namun jikalau tidak ada sama sekali maka dendanya sampai Rp 100 juta ditambah teguran tertulis.
Kepala Bidang Pengawasan Bank Indonesia Regional Sumut-NAD, Indra Yuheri mengatakan, hingga hari ini, belum ada nama calon Direktur Kepatuhan itu masuk ke BI Medan. Dijelaskannya, pengajuan calon, pemilik saham langsung mengajukan ke BI Pusat Jakarta.
“Pada waktunya BI Medan akan diminta rekomendasi dari Jakarta mengenai calon yang dimaksud,” ujarnya tanpa menyebutkan kapan tanggal pastinya. (Muhammad Isya)











