Biaya Suap Polisi Lebih Mahal Daripada Sidang Tilang

RN June 8, 2012 1
Biaya Suap Polisi Lebih Mahal Daripada Sidang Tilang

MEDAN – Tepat pada pukul 11.00 Wib, Jumat (8/6/2012) tampak puluhan masyarakat Medan memadati ruang sidang Cakra VII, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan Pelanggaran Lalu Lintas.

Rizki (25) warga Sukaramai mengaku kepada Medanmagazine bahwa Ia datang ke PN untuk melakukan sidang tilang mewakili adiknya yang terkena pasal pelanggaran tidak menggunakan helem. Namun pada saat itu adiknya, Nurul mengungkapkan bahwa Ia juga tidak memiliki Surat Izin Mengendara (SIM). “Adik saya saat itu disuruh milih mau dikenakan sanksi apa, helem, lampu atau SIM, jadi repot-repot adik saya milihnya helem saja daripada harus membayar uang kepada polisi, bisa lebih mahal lagi,” paparnya.

Ditempat yang sama, Rizal Budiman mahasiswa Harapan mengaku Ia kena tilang di simpang SUN Plaza karena Plat polisinya motornya dimodif sehingga tampak masuk ke dalam body motor. Ia dikenakan pasal  291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 karena memodif sepeda motor dan melanggar ketentuan. “Aku dikenakan pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 karena kereta saya dimodif, padahal cuma BK saja. Kalau SIM dan STNK saya lengkap semua,” paparnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum dikenakan pasal atau dikeluarkannya surat tilang, Polisi meminta untuk berdamai dengan bayaran sebesar Rp 75.000, namun Rizal menolak karena Ia tahu bahwa sidang tilang lebih murah dibandingkan memberikan uang kepada polisi. “Saya tahu, orang saudara saya ada polisi, saudara saya juga yang ngasi tau lebih baik ikut sidang tilang aja, lebih murah dan biar akunya ngerti,” jelasnya.

Lanjutnya bahwa Ia hanya membayar sebesar Rp 50.000 dalam sidang tersebut. “Ini saya kena Rp 50.000, lebih murah kan daripada ngasi polisi. Sebelumnya juga biar gak ribet saya sempat ke Polsek Jati Negoro, tapi karena mereka minta Rp 100.000 ya sudah ke PN aja lah,” jelasnya lagi.

Winda Utari Agustin Ritonga SH mengatakan bahwa kasus tilang memang merupakan tindak pidana ringan yang hukumannya hanya diberi sangsi dan denda sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Namun karena hukumannya yang agak ringan dan tampak polisi yang tidak tegas menerapkan hukuman tersebut, maka masyarakat menganggap sepele.

“Untuk itu diharapkan pihak kepolisian untuk benar-benar mensosialisasikan UUD Lalu Lintas ke masyarakat, jangan tiba-tiba melakukan tilang saja, dengan pasal-pasal yang kadang masyarakat tidak mengerti. Untuk itu masyarakat juga harus tahu tentang UU dan itu dapat terwujud dengan sosialisasi merata keseluruh masyarakat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengaku melanggar Lalu Lintas karena tidak tahu peraturan berlalulintas tersebut,” paparnya mengakhiri. (Puput Julianti Damanik)

One Comment »

  1. Jackson Situmorang June 8, 2012 at 8:42 pm - Reply

    Hahaha,parah bah…

    seharusnya masyarakat lebih tau lg nih… :)

Leave A Response »

Switch to our mobile site