PARIS – Prancis menerapkan peraturan baru untuk pengendara bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau lebih. Kini, pengendara wajib membawa alat breathalyser setiap kali mereka berkendara.
Breathalyser adalah alat pengukur kandungan alkohol pada tubuh yang menggunakan hembusan napas. Peraturan tersebut berlaku mulai Minggu, (1/7/2012). Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenai denda 11 euro atau sekitar Rp 130.826.
Al Jazeera melaporkan, aturan itu merupakan inisiatif pemerintah untuk mencegah pengendara mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Aturan baru itu juga akan dikenakan kepada orang asing yang mengemudi di Prancis mulai 1 November 2012.
Polisi Prancis akan melakukan operasi penertiban terhadap orang asing yang menyeberang di perbatasan, termasuk juga yang menyeberang menggunakan kapal ferry maupun yang melewati Terowongan Channel.
Menurut media Prancis, sebanyak 30% kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh pengendara yang berada dalam pengaruh alkohol. (Inilah)









