MEDAN - Sidang lanjutan kasus kelalaian yang dilakukan Marini disidangkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/5). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi serta penayangan hasil rekaman CCTV saat kejadian.
Persidangan saat itu menghadirkan enam orang saksi yang merupakan orang tua korban. Jawaban kesaksian sidang kali ini tetap sama seperti sidang-sidang sebelumnya, pihak keluarga korban mengaku telah berdamai dan menerima permohonan maaf Marini baik secara kekeluargaan maupun keagamaan.
Setelah agenda kesaksian usai, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lyla Nasution menunjukkan sebuah rekaman CCTV dari sekolah tersebut.
Rekaman CCTV berdurasi 10 menit yang diputar melalui laptop itu langsung disaksikan Ketua majelis hakim, Wahidin serta perwakilan orang tua murid.
Dari rekaman tersebut, terlihatlah bagaimana kejadian tragis itu berlangsung. Tampak saat itu Marini yang menghidupkan mobil tersebut dalam posisi di luar, yang kemudian mobil tersebut meluncur ke belakang dan melukai seorang guru dan 16 murid tersebut.
Menurut JPU, Lyla Nasution, pihaknya akan mempertimbangkan rekaman CCTV dan keterangan para orang tua dalam tuntutan pada minggu depan. “Apa yang telah kita dengar dari para saksi, serta hasil rekaman CCTV tadi akan kami pertimbangkan untuk tuntutan pada minggu depan,” katanya.
Sekedar mengingatkan, Marini adalah seorang guru TK Yayasan Budhis Bodhicita yang menabrak belasan muridnya awal Maret lalu di lapangan olahraga.
Oleh JPU Lyla Nasution, Marini didakwa pasal 310 jo 360 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian berkendaraan yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Rizki Ardhani)













