Gaji ke-13 Pemprov Sumut Segera Cair

Alexander June 27, 2012 0
Gaji ke-13 Pemprov Sumut Segera Cair

MEDAN – Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) segera mencairkan gaji ke- 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 43,403 miliar, paling lambat 1 Juli 2012 ini.

Sekretaris daerah (Sekda) Pemprov Sumut, Nurdin Lubis, mengatakan, pemberian gaji ke-13 itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 pada 28 Mei lalu. PP ini mengatur pemberian tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 pegawai negeri pada Juni.

“Yang berhak menerima gaji ke-13 seluruh pegawai di lingkungan Pemprovsu. Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah menghitung gaji  yang harus dibayarkan. Kami berharap prosesnya segera selesai sehingga gaji ke-13 bisa diterima paling lambat 1 Juli,” ujar Nurdin, di kantornya, Rabu (27/6/2012).

Disebutkannya, pencairan gaji tambahan itu, sedang dalam proses pada masing-masing SKPD, sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nomor 900/5372/2012.

Surat Keterangan (SK) tersebut juga menyatakan, gaji ke-13 diambil dari APBD 2012 dengan jumlah seluruhnya berdasarkan gaji bulan Juni (Rp 43,403 miliar). Di mana gaji itu tidak mendahulukan Perubahan APBD 2012.

“Untuk pegawai yang belum prajabatan juga menerima hak gaji ke-13 itu. Jumlah pegawai yang menerima gaji ke-13 itu hampir 12 ribu termasuk Gubernur, Wakil Gubernur dan pejabat eselon dan non eselon di lingkungan Pemprovsu. Proses pembayaran, nantinya melalui SKPD masing-masing. Besaran gaji ke-13 yang diterima sebesar gaji yang diterima pada Juni 2012,” jelas Nurdin. (Muhammad Isya).

Leave A Response »

Switch to our mobile site