MEDAN – Sekitar seribu lebih karyawan PT Bank Sumut melakukan aksi penolakan atas hasil Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) yang menetapkan pengangkatan dewan direksi sementara, di mana Rizal Fahlevi Hasibuan menjadi direktur umum dan Rudi Dogar Harahap sebagai direktur pemasaran.
“Kami menolak proses pengangkatan pelaksana sementara dewan direksi dan komisaris independen ini. Prosesnya melanggar Peraturan Bank Indonesia,” ujar Irwan Pulungan, Ketua Serikat Pekerja PT Bank Sumut, Jumat (15/6/2012). Dalam proses pemilihan Komisaris Independen, Rizal Fahlevi Hasibuan sudah mendapatkan izin lulus fit and proper test dari Bank Indonesia.
Namun, Brata Kesuma yang ditunjuk sebagai komisaris independen sementara atau pelaksana tugas, belum mengantongi izin layak dari Bank Indonesia. Di sisi lain, tidak pernah ada jabatan pelaksana tugas dalam perbankan. “Belum pernah kita dengar di bank ada jabatan pelaksana tugas sementara seperti yang dihasilkan semalam,” ujar Irwan.
Dengan adanya pelanggaran peraturan Bank Indonesia dalam proses pemilihan komisaris independen dan dewan direksi sementara itu, serikat pekerja PT Bank Sumut akan melayangkan surat kepada Bank Indonesia, untuk mempertanyakan proses tersebut. Bank Indonesia merupakan instansi pengawasan bank tertinggi di Indonesia, yang seharusnya menindak tegas adanya tindakan pelanggaran peraturan.
“Tahap awal kami akan mengirimkan surat ke Bank Indonesia terkait proses ini. Memang banyak karyawan kita, khususnya yang masih muda menyarankan agar dilakukan aksi mogok kerja, tapi kita juga memikirkan nasabah setia Bank Sumut,” papar Irwan.
Sekretaris Serikat Pekerja PT Bank Sumut, yang juga Kepala Cabang Bank Sumut Iskandar Muda, Tumpal Pangaribuan, mengharapkan adanya tanggapan dari Bank Indonesia atas persoalan ini. Sangat disayangkan ketika PT Bank Sumut sudah menjadi bank ternama di Sumatera Utara bahkan di Indonesia, justru dipolitisir.
Keinginan karyawan mengulang kembali proses pemilihan komisaris independen dan dewan direksi, tak lain agar sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada penolakan pada individu yang terpilih, namun proses yang melanggar peraturan Bank Indonesia dinilai akan membawa Bank Sumut pada pintu kehancuran.
Sesuai peraturan Bank Indonesia, pengangkatan dewan direksi harus melalui fit and proper test. Sementara dari hasil fit and proper test, nama yang lulus hanya Rizal Fahlevi Hasibuan. Sedangkan dua nama lainnya dianggap tidak lulus. Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa Plt Gubsu Gatot Pujonugroho yang juga pemegang saham pengendali PT Bank Sumut memaksakan dua nama lainnya masuk dalam jajaran direksi sementara.
Selain itu, pengangkatan dewan direksi harus melalui panitia remunerasi dan nominasi, yang terdiri dari komisaris utama, komisaris independen dan divisi SDM. Akan tetapi yang terjadi adalah pengangkatan dewan direksi justru dilakukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa.
“Proses inikan sudah tidak sesuai lagi. Jadi hasil yang keluar juga tidak sesuai. Mau dibawa ke mana Bank Sumut ini, kalau pemilihan dewan direksinya saja mengangkangi peraturan Bank Indonesia,” tanya Iwan lagi.











