MEDAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IX Sumut dan Aceh masih belum memberikan keterangan tentang hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumut yang mengangkat Pelaksana Tugas (PLT) dewan direksi.
Ketika beberapa awak media mendatangi kantor Bank Indonesia di Jalan Balai Kota, tidak ada satu pun pejabat berkompeten bisa ditemui karena disebut-sebut sedang melakukan rapat internal. Wartawan yang menunggu sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, belum juga mendapatkan kepastian tentang hasil RUPS dan RUPSLB Bank Sumut.
Seperti diketahui, RUPSLB memutuskan pengangkatan Komisaris Independen Definitif Rizal Fahlevi Hasibuan yang merangkap sebagai pelaksana tugas direktur utama Bank Sumut sampai ditetapkannya direksi definitif. Plt Direktur Umum Zenilhar dan Plt Direktur Pemasaran, Rudi Dogar Harahap.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor : 12 / 23 / PBI / 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) pada Bab III Uji Kemampuan dan Kepatutan terhadap calon anggota dewan komisaris dan calon anggota direksi, pada Pasal 16 Ayat 1 menyebutkan: Calon anggota dewan komisaris dan calon anggota direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum menjalankan tugas dan fungsinya dalam jabatannya.
Sedangkan pada ayat 2 dituliskan: Calon anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi bank yang belum mendapat persetujuan Bank Indonesia dilarang melakukan tugas sebagai anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh RUPS.
Peraturan Bank Indonesia inilah yang belum juga dijawab oleh pejabat Bank Indonesia kantor Medan, mengenai persetujuan serta beberapa pelanggaran proses pengangkatan dewan direksi PT Bank Sumut.











