Soal Wakaf, Pemahaman Masyarakat Minim

Alexander July 6, 2012 0
Soal Wakaf, Pemahaman Masyarakat Minim

MEDAN – Sebagai provinsi keempat di Indonesia yang memiliki tanah wakaf terbesar, ternyata hingga kini pemahaman masyarakat Sumatera Utara terhadap wakaf masih minim.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut, Yasir Nasution, Rabu (4/6). Menurutnya saat ini BWI Sumut juga harus ekstra keras menggalakkan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan keberadaan BWI Sumut sendiri.

“Pemahaman masyarakat mengenai wakaf masih sangat terbatas, hanya sebatas masjid, kuburan dan pesantren. Padahal perspektif wakaf luas,” katanya.

Dijelaskan Yasir saat ini jumlah tanah wakaf di Sumut tercatat sebanyak 16.280 persil dengan luas 36.035.460 m2.

“Dari jumlah tersebut, 7.761 persil sudah bersertIfikat dan yang belum bersertifikat 8.519 persil atau 52,3 persen,” katanya.

Sedangkan menurut Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Rita Dalimunthe, masyarakat minim pengetahuan wakaf dikarenakan pemikiran wakaf hanya milik umat Islam.

“Wakaf itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan bukan untuk kepentingan umat Islam saja. Wakaf itu bisa mengatasi kemiskinan dan kebodohan,” ujarnya.

Permasalahan operasional juga menjadi kendala bagi BWI Sumut. Menurut Wakil Ketua BWI Sumut Kasim Siyo, saat ini BWI Sumut masih menumpang sekretariat di Asrama Haji Medan dan belum mendapatkan bantuan anggaran untuk operasioanal. (Rizki Ardhani)

Leave A Response »

Switch to our mobile site